UMKMTV.COM (Jakarta) – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia bekerja sama dengan Kantor Hukum Poetra Nusantara atau Poetra Nusantara Law Office melaksanakan Program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil sebagai pelaksanaan dari amanah Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Program ini diharapkan mampu membantu penyelesaian permasalahan hukum pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan harapan permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku UMK dapat menemukan jalan keluar dan dapat terselesaikan dengan baik. Sehingga pelaku UMK yang bersangkutan dapat terus menjalankan usahanya dalam situasi yang kondusif dengan baik.
Adapun bentuk layanan yang diterapkan dalam Program Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil ini antara lain :
1. Penyuluhan Hukum;
2. Konsultasi Hukum;
3. Penyusunan Dokumen Hukum;
4. Mediasi;
5. Negosiasi;
6. Pendampingan di luar Pengadilan;
7. Investigasi Perkara; dan/atau
8. Pendampingan di Pengadilan.
Bagi Masyarakat Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memiliki permasalahan hukum atau permasalahan terkait dengan usahanya dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan layanan dalam program ini dengan menghubungi Call Center (WA) Poetra Nusantara Law Office di nomor : 0811-122886, melalui Instagram : @poetranusantaralawoffice atau mengisi form di bawah ini dengan cara dicopy paste dan dibuka di google crome atau browser lainnya:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSf3i8O7Wi_Bm7aMBB98VyVUVAm5SyUbWxsQDQPiVrETzvzjug/viewform?usp=sf_link