Terkait Uang Nasabah Yang Hilang, BRI Serang Pastikan Nasabah Jadi Korban Kejahatan Online

-BRI Cabang Serang mengklarifikasi adanya pemberitaan terkait uang nasabah yang hilang di rekening Bank BRI, pada tanggal 29 Maret 2024.

Kepala BRI Cabang Serang, Eko H Wijayanto mengatakan, nasabah terindikasi menjadi korban phising atau social engineering, sehingga uang direkeningnya dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

Kejahatan Phising atau Social Enginering adalah kejahatan digital yang menargetkan informasi atau data sensitif korban melalui email, unggahan media sosial, atau pesan teks. Phising dilakukan untuk menipu atau memancing korban agar mau mengklik link atau tautan serta menginput secara langsung atau mirroring informasi kredential seperti username dan password.

Menurut Eko, BRI telah melakukan investigasi atas kejadian tersebut, dari hasil penelusuran, didapat adanya data transaksi perbankan dimana PIN dan password nasabah yang bersifat pribadi dan rahasia telah digunakan oleh user yang terdaftar atas nama nasabah.

“Nasabah terindikasi melakukan kegiatan aktivasi apk atau link dari pihak yang tidak bertanggungjawab, yang menyebabkan handphone nasabah terindikasi terkena kejahatan phising, sehingga data nasabah bisa diketahui oleh terduga pelaku dan kemudian pelaku dapat menggunakan saldo nasabah. Dan untuk membuktikan hal tersebut, nasabah harus melaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Eko, Senin 29 April 2024.

Eko menegaskan, BRI selalu menjaga data kerahasiaan nasabah dan tidak pernah menghubungi nasabah untuk meminta data rahasia seperti username, password, PIN, maupun kode OTP dan sebagainya.

“BRI hanya menggunakan saluran resmi baik website maupun media sosial terverified sebagai media komunikasi yang dapat diakses oleh masyarakat secara luas melalui laman atau akun,” ujarnya.

Eko mengatakan, BRI juga senantiasa mengimbau nasabah agar lebih berhati-hati dan tidak mengunduh, menginstal, mengakses aplikasi tidak resmi dan menghimbau nasabah tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan kepada orang lain atau pihak yang mengatasnamakan BRI.

“Termasuk memberikan informasi data pribadi maupun data perbankan, nomor rekening, nomor kartu, PIN, user, password, OTP dan sebagainya, melalui saluran, tautan atau website dengan sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” jelasnya.

“BRI juga menghimbau hal yang sama ke masyarakat umum bahwa modus penipuan social engineering tersebut juga dapat terjadi di bank manapun,” tambahnya.

Tag: Bank BRI, BRI Cabang Serang, Bank Rakyat Indonesia, Penipuan, Penipuan Online, Pererasan, BRI Regional Office Jakarta 3, BRI, Bank, Perbankan

Artikulli paraprakCerita Pelaku UMKM Asal Kota Serang, Dibantu Semua Perijinan Oleh Rumah BUMN Serang
Artikulli tjetërPejabat Kemenkop-UKM Saksikan Kesepakatan Perdamaian antara Pinjam Modal dengan Pelaku Usaha UMKM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini