BPJPH Minta Poetra Nusantara Law Office Turut Sukseskan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM

UMKMTV.COM (BSD-City) – Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nur Fajriah menyatakan, mandat Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi tanggungjawab seluruh stakeholder.

Diutarakannya, Pemerintah menargetkan, seluruh produk makanan dan minuman, baik yang hasilkan oleh UMKM maupun pabrikan besar harus sudah tersertifkasi halal pada 17 Oktober 2024.

Hal itu adalah tugas berat yang harus dijalankan semua pihak yang terkait. Mulai dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi-UKM, BPOM, Badan Pangan Nasional, Kemenkop-UKM, Kemenparekraf, Badan Perlindungan Konsumen dan Asosiasi-asosiasi.
Bahkan, lembaga seperti Poetra Nusantara Law Office sangat potensial untuk memotivasi dan mendapingi para pelaku usaha UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal tersebut. Karena memang selama ini Poetra Nusantara Law Office sudah memberi pendampingan dan bantuan hukum kepada pelaku usaha UMKM.

Nur Fajriah menyatakan hal itu kepada UMKMTV saat berkunjung ke Poetra Nusantara Law Office di kawasan BDS City pada Selasa (6/2/2024).

Di kantor Poetra Nusantara Law Office ia menjelaskan seperti apa strategi Pemerintah menyelesaikan target sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman pada Oktober tahun 2024 itu.

Menurut Fajriah, ada dua kategori sertifikasi halal. Yaitu pertama yang self declare, yaitu yang disubsidi oleh Pemerintah melalui (BPJPH). Caranya bagaimana? “Caranya adalah, memberikan kepada pendamping sertifikasi yang diberi insentif. Pendamping halalnya diberi insentif Rp 150.000 setiap dia bisa membantu usaha UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal self declare.”

Kategori kedua adalah kategori reguler, yang berbayar. Hal ini dipertegas dengan adanya keputusan tarif Kementerian Keuangan. Dan Produknya harus diaudit di laboratorium oleh Auditor Halal. Auditor halal itu ada di mana? Auditor halal diantaranya ada di Lembaga Pemeriksa Halal seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Sucofindo, LPPOM, dan Surveyor Indonesia.

Khusus untuk pelaku usaha UMKM di daerah, perolehan sertifikasi halal dibantu dengan program self declare. Dan untuk daerah, tentu saja yang paling berperan adalah Pemerintah Daerah dengan stakeholder Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi-UKM, Dinas Pariwisata-Ekonomi Kreatif, bahkan ada juga beberapa bank seperi BCA, BRI dan BI.

“Dengan adanya mandat Undang-Undang ini, maka kita akan fokus ke UMKM Indonesia. Karena kita berhadapan dengan dunia internasional, yaitu produk-produk pangan yang kita impor. Kalau tidak kerja keras, kita kalah dengan produk impor,” lanjutnya.

Nur Fajriah menekankan, pelaksanaan sertifikasi halal ini bukan hanya tanggung jawab BPJPH. “Tetapi karena ini terkait dengan perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, maka melibatkan semua pihak terkait. Seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, BPOM, Badan Pangan Nasional, Kemenkop-UKM, Kemenparekraf, Badan Perlindungan Konsumen dan Asosiasi-asosiasi. Dengan kerja keras bersama, maka Indonesia akan mengejar ketertinggalan.”

Sertifikasi halal itu merupakan hal yang seksi di dunia usaha. Semua produk pangan sekarang harus bersertifikasi halal. ”Importir-importir itu sekarang datang ke kita (BPJPH) untuk mengurus registrasi sertifikat halal.”

Karena itu, lanjut Fajriah, ”Jangan sampai Indonesia sebagai satu-satunya negara yang memiliki Undang-Undang Halal itu malah tertinggal. Mudah-mudahan dengan kerjasama semua pihak, itu betul-betul bisa mengangkat produk halal Indonesia menjadi produk halal dunia. Dan seperti ditekankan Presiden Jokowi, produk halal Indonesia harus mampu mendunia.”

Sementara Executive Director Poetra Nusantara Law Office Willy Lesmana Putra mengaku lembaganya siap menyukseskan program tersebut. Karena sertifikasi halal bagi pelaku usaha UMKM khususnya usaha makanan dan minuman merupakan hal yang wajib. ”Poetra Nusantara Law Office mensuport, mendukung dan membantu menyukseskan program yang saat ini sedang digalakkan oleh BPJPH. Karena hal ini sifatnya harus melibatkan banyak pihak. Tidak hanya pelaku usahanya, tetapi melibatkan banyak pihak seperti asosiasi-asosiasi, lembaga-lembaga yang beranggota pelaku-pelaku usaha mikro dan kecil khususnya. Kita harus menyukseskan program ini sebagai program utama untuk landasan berusaha. (W/Red/UMKMTV)

Artikulli paraprakBPJPH dan Surveyor Indonesia Ajak Poetra Nusantara Institute Ambil Bagian Dalam Progam Sertifikasi Halal
Artikulli tjetërNur Fajriah: BPJPH Sebagai Regulator yang Mengeluarkan Sertifikat Halal dan Label Halal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini