UMKMTV.COM (BSD City) – Dalam proses sertifikasi halal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan sebagai lembaga yang mengesahkan ketetapan halal. Sedangkan LPPOM yang ada di dalamnya, tidak lagi sebagai LPPOM MUI, melainkan berdiri sendiri seperti Lembaga Pemeriksa Halal lainnya.
Demikian ditegaskan Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nur Fajriah kepada UMKMTV.COM (9/2/2024).
Penegasan ini sekaligus meluruskan pemberitaan sebelumnya yang masih menyiratkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) saat ini masih berperan sebagai Lembaga Pemeriksa Halal sekaligus mengeluarkan Sertifikat Halal. Padahal, sejak Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU nomor 33/3014) diberlakukan, MUI tidak lagi bertugas sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.
Menurut Undang-Undang tersebut, demikian Nur Fajriah, “Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH bertindak sebagai regulator yang mengeluarkan Sertifikat Halal dan Label Halal. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia sebagai lembaga yang mengesahkan ketetapan halal, ” tutur Fajriah.
Lebih lanjut dijelaskannya, tugas lama MUI dalam memeriksa produk, diserahkan kepada LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). Yaitu sebuah organ yang ada di dalam MUI. Di mana dalam hal ini, LPPOM tugasnya sama dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) lainnya seperti Surveyor Indonesia, Sucovindo serta lembaga pemeriksa halal lainnya, yaitu sebagai lembaga yang mengaudit kehalalan produk.
“Karena sudah ada UU Halal, maka LPPOM tidak lagi sebagai LPPOM MUI. Dia harus berdiri sendiri seperti Lembaga Pemeriksa Halal lainnya,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No.33/2014) memandatkan, seluruh produk pangan dan minuman harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.
Karena waktu yang sedemikian mendesak, maka Nur Fajriah mengajak seluruh pihak untuk turut menyukseskan program pemerintah tersebut. Seluruh instansi pemerintah, badan/Lembaga terkait, termasuk swasta seperti Poetra Nusantara Law Office bisa ambil bagian.
Menanggapi ajakan Nur Fajriah, Executive Director Poetra Nusantara Law Office Willy Lesmana Putra merespon positif. “Poetra Nusantara siap mensupport program pemerintah ini. Apalagi Poetra Nusantara memang selama ini juga memiliki program pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha UMKM,” sambut Willy.
(W/Red/UMKMTV)