Beranda HEADLINE Poetra Nusantara Law Office Berhasil Tempuh Restorative Justice Selesaikan Perkara Dugaan Penipuan...

Poetra Nusantara Law Office Berhasil Tempuh Restorative Justice Selesaikan Perkara Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan di Polresta Barelang

UMKMTV.COM (Batam) — Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice kembali menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak selalu harus berakhir pada proses pemidanaan. Hal tersebut tercermin dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan pelapor Sdr. HH dan empat orang terlapor, yakni Sdr. RDWT, Sdr. OM, Sdri. HM, dan Sdr. IN.

Perkara tersebut bermula dari adanya kerja sama terkait rencana pembangunan dan pengelolaan dua titik Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam prosesnya, terjadi perbedaan pemahaman dan kekhawatiran di antara para pihak mengenai keberlanjutan pembangunan serta status pengelolaan salah satu lokasi Dapur SPPG. Kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi laporan polisi yang disampaikan oleh Sdr. HH kepada pihak Kepolisian dengan Nomor: LP/B/162/IV/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 17 April 2026.

Para pihak yang dilaporkan selanjutnya menunjuk Kantor Hukum Poetra Nusantara/Poetra Nusantara Law Office (PNLO) sebagai kuasa hukum untuk memberikan pendampingan dan melakukan langkah-langkah/Upaya-upaya hukum dalam menangani perkara tersebut. Tim Kuasa Hukum PNLO yang menangani perkara tersebut kemudian melakukan pendampingan terhadap para terlapor dalam rangkaian proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh penyidik. Dalam proses tersebut, Tim Kuasa Hukum turut mendorong agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara proporsional, dengan tetap menghormati proses hukum dan hak-hak seluruh pihak.

Seiring berjalannya proses penanganan perkara, komunikasi antara pihak pelapor dan para terlapor kemudian berkembang ke arah penyelesaian secara kekeluargaan. Para pihak akhirnya mencapai kesepakatan perdamaian yang pada pokoknya memuat penyelesaian kewajiban melalui pengembalian dana sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) kepada Sdr. HH. Kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan dalam dokumen perdamaian tertanggal 29 Mei 2026.

Atas tercapainya kesepakatan tersebut, Tim Kuasa Hukum dari Poetra Nusantara Law Office kemudian secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice kepada Kapolresta Barelang dan Tim Penyidik melalui surat tertanggal 8 Juni 2026, dengan melampirkan dokumen-dokumen yang menunjukkan telah adanya perdamaian dan pemulihan hak di antara para pihak. Permohonan tersebut selanjutnya mendapatkan respons dari Tim Penyidik untuk dilakukan kajian mengenai kemungkinan penerapan mekanisme Restorative Justice, termasuk dengan mempertimbangkan keterangan dan pendapat ahli hukum.

Puncaknya, pada 11 Agustus 2026, para pihak bersama dengan masing-masing kuasa hukumnya menghadiri Gelar Perkara Restorative Justice di Polresta Barelang. Gelar perkara tersebut berlangsung dalam suasana kondusif. Dalam agenda tersebut, pihak Kepolisian juga melakukan pendalaman terhadap kehendak para pihak, termasuk memastikan bahwa proses perdamaian dan pemulihan hak dilakukan atas dasar kesadaran dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Dalam gelar perkara tersebut, seluruh pihak menyatakan kesepakatannya untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Selain telah adanya perdamaian, pemulihan hak juga telah dilaksanakan sesuai kesepakatan para pihak.

Dengan terpenuhinya kesepakatan tersebut, perkara kemudian diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, dengan tindak lanjut administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penerbitan dokumen penghentian proses perkara dan penetapan pengadilan sesuai mekanisme yang berlaku.

Keberhasilan penyelesaian perkara tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi Poetra Nusantara Law Office dalam mendorong penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan, perdamaian dan kepentingan para pihak.

Vice Executive Director Poetra Nusantara Law Office, Muhammad Tommy Arima, yang turut mendampingi para terlapor bersama Tim Advokat PNLO, menyampaikan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice merupakan hasil dari proses komunikasi dan itikad baik seluruh pihak.

“Yang paling penting dalam perkara ini adalah bagaimana seluruh pihak dapat menemukan titik temu. Kami sejak awal tidak menempatkan proses hukum semata-mata sebagai upaya untuk mencari siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana hak-hak para pihak dapat dipulihkan dan persoalan dapat diselesaikan secara damai sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Tommy Arima.

Menurutnya, penerapan Restorative Justice juga membutuhkan keterbukaan dan kesediaan seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan secara konstruktif.

“Kami mengapresiasi sikap seluruh pihak, termasuk pelapor, para terlapor dan jajaran Polresta Barelang yang telah membuka ruang penyelesaian melalui pendekatan Restorative Justice. Bagi kami sebagai kuasa hukum, keberhasilan terbesar bukan semata-mata memenangkan suatu perkara, tetapi ketika persoalan dapat diselesaikan dengan baik, hak para pihak dipulihkan, dan tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan,” lanjutnya.

Muhammad Tommy Arima juga menegaskan bahwa para pihak dalam perkara tersebut harus tetap ditempatkan berdasarkan asas praduga tak bersalah dan bahwa proses hukum yang telah berjalan merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum.

“Perkara ini sejak awal merupakan proses hukum yang harus dihormati. Karena itu, kami tidak ingin membangun narasi yang menyudutkan pihak manapun. Pada akhirnya, seluruh pihak memilih penyelesaian secara damai dan mekanisme Restorative Justice menjadi jalan yang disepakati bersama,” jelasnya.

Lebih lanjut, PNLO memandang bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bentuk nyata dari pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan hak, kepentingan korban, tanggung jawab para pihak, serta terciptanya kembali hubungan yang baik setelah terjadinya suatu permasalahan hukum.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, para pihak berharap persoalan yang telah terjadi dapat dinyatakan selesai sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan masing-masing pihak dapat kembali melanjutkan aktivitasnya tanpa adanya persoalan hukum yang berkelanjutan.

Poetra Nusantara Law Office menilai penyelesaian tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa pendampingan hukum dapat berperan tidak hanya dalam menghadapi proses litigasi, tetapi juga dalam mencari solusi hukum yang berorientasi pada perdamaian dan pemulihan. (*/Red)

Artikulli paraprakBRI KC Hayam Wuruk Tingkatkan Pelayanan melalui Pendampingan Nasabah di Layanan Digital
Artikulli tjetërBRI Region 8 Jakarta 3 Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Pegawai Kenakan Pakaian Adat Nusantara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini